13 July 2009

Nasehat untuk Anggota Dewan yang Baru Terpilih (#5)

Oleh : Budi Rahardjo, Anggota KOMBES, budjo_bujel@yahoo.com

Nasehat # 5. Asal muasal Raperda


Nasihat sing kiya pendek bae. enyong mung pengen ngelingna maring sampeyan kabeh anggouta dewan perihal priben asal usule rancangan aturan daerah. Akhir tahun anggaran biasane memang rada sibuk..., dadi ora kober nulis sing rada dawa (tahun anggaran nggone nyong megawe Juli-juni). toli gen.., nasehat kuwe sing penting dudu dawane.., sing penting isine... ngapunten para anggota dewan.. aku mboten saged boso sing alus..., bisa ne kaya kiye... maklumlah wong Jubang... desa paling mlarat sa Bulakamba...

Proses perancangan sebuah Perda.., umunya dilakukan setelah ada kebutuhan untuk membuat perda. Lantas siapa yang harus nyiapin rancangan perdanya?? Berdasarkan amandemen I dan II pasal 20 ayat 1 UUD 45, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 21 ayat 1 UUD 45, anggota-anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Dalam konteks DPRD, juga berelaku demikian. Nah…, dalam pelaksanaannya, penyiapan rancangnan perda di lingkup DPRD itu diatur dalam Peraturan tata Tertib DPRD.

Dari kalangan eksekutif juga bisa mengajukan usul rancangan Perda. Gagasan bisa berasal dari SKPP/unit kerja yang dalam prosesnya melalui Sekda dan diurus oleh Biro Hukum di Sekda. (nasehat ini nggak akan menceritakan bagaimana proses detail di lingkup eksekutif dan lingkup DPRD dalam memunculkan usulan rancangan perda.

Saya hanya hendak menasehatkan kepada sampean semua anggota dewan., bahwa secara resmi, formal, memang demikian. Ada dua sumber gagasan. Dari lembaga anda sendiri dan juga dari jajaran eksekutif. Namun jangan lupa…, sampeyan punya dua telinga untk mendengar, dan dua mata untuk melihat.

Gagasan untuk merancang sebuah perda bisa muncul dari kalangan non Dewan dan non eksekutif. Gagasan bisa muncul dari LSM local yang peduli dengan perjalanan bangsanya, dengan jalannya roda pemerintahan. Bisa juga dari pesantren, bisa dari kalangan profesi dan organisasi masa lainya. Pada akhirnya…, gagasan dari mereka ini akan masuk lewat jalur dewan/legeslatif maupun jalur pemerintah (eksekutif).

Demikian.


Selengkapnya ...